Pelaku Percobaan Pembunuhan Hanya Dituntut 3 Tahun

dituntut 3 tahun

topmetro.news – Andi Haspianto Alias Andi dan Rubi Hadinata Alias Robin, dua terdakwa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap koban, Mubin, warga Dusun Pekan Secanggang, Desa Secanggang, Kec.Secanggang, Kab. Langkat, hanya dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (13/01/2022).

Tuntutan hukuman 3 tahun yang diberikan oleh JPU dari Kejari Langkat kepada kedua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan sadis tersebut, dinilai keluarga dan kerabat korban terlalu ringan serta tidak sesuai dengan akibat serta dampak yang dirasakan korban serta istri korban.
Pasalnya, akibat dari penganiayaan bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam (samurai) itu membuat korban mengalami cacat karena patah pada lengan kirinya akibat sabetan senjata tajam. Bukan itu saja, akibat perbuatan biadab kedua pelaku yang diketahui merupakan abang dab adik kandung itu, membuat istri korban trauma.

“Enak kali ya, orang yang melakukan percobaan pembunuhan dan melakukan penyerangan ke rumah korban, cuma dituntut 3 tahun. Padahal sudah jelas kedua pelaku bersama-sama melakukan penyerangan ke rumah korban dengan membawa samurai. Korban diserang di rumahnya sendiri oleh pelaku dan dibacoki kayak membacok binatang. Apalagi ayah pelaku hanya menunggui kedua anaknya bergantian membacoki korban. Anehnya lagi, ayah pelaku, H.Zulkarnain, sebelumnya sudah mendatangi korban ke rumahnya yang merupakan tetangga, agar korban jangan melawan, bisa terbebas dari hukuman,” ujar tetangga korban yang datang ke PN Stabat untuk mendengarkan tuntutan jaksa, kepada Topmetro.news.

Warga menduga, sejak kasus pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam itu di tangani Polsek Secanggang, penyidik diduga tidak cermat dalam menerapkan pasal-pasal dan diduga sengaja tidak melibatkan ayah para pelaku dalam kasus tersebut.

Selain itu, pengamat hukum yang juga merupakan Sekretaris PPKHI Binjai-Langkat, Selamet, SH, mengatakan bahwa seharusnya penyidik menerapkan pasal berlapis kepada pelaku. “Karena kedua pelaku sudah berencana dan mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan penganiayaan kepada korban. Kedua pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk mengmbil samurai, usai cekcok mulut,” tandasnya.

Sebagaimana isi dakwaan, kronologis peristiwa pengeroyokan dan pemganiayaan dengan sajam berawal pada hari Jumat (15/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib. Pada saat itu saksi korban, Mubin, baru selesai memperbaiki becak bermotor miliknya. Kemudian, saksi korban kembali pulang menuju rumahnya di Dusun Pekan Secanggang, Desa Secanggang, Kec.Secanggan, Kab.Langkat dengan mengendarai becak bermotor miliknya.

Pada saat pulang, saksi korban berselisih jalan dengan Andi (terdakwa I) yang mengendarai sepeda motor. Nah, pada saat berselisih di jalan umum tersebut, saat itu terdakwa I mengeluarkan perkataan yang tidak sopan dan tidak pantas diucapkan kepada saksi korban. Tidak senang, saksi korban membalas perkataan terdakwa I dengan perkataan yang tidak sopan dan tidak pantas diucapkan sambil terus mengendarai becak bermotor miliknya menuju ke rumah saksi korban. Sementara terdakwa I juga membelokkan sepeda motornya dan menuju ke rumahnya. Kebetulan antara saksi korban dan terdakwa lokasi rumahnya berdekatan, saling bersebrangan jalan.

Pada saat saksi korban sedang berada di belakang rumahnya, ketika itu terdakwa I datang dari rumahnya menuju ke samping rumah saksi korban, tepatnya di samping depot air minum milik saksi korban. Terdakwa memanggil saksi korban dan menantang untuk berkelahi.

“Ayo kita main yo, main dimana?” sesumbar terdakwa terdakwa.

Namun, saksi korban tidak melayani tantangan tersebut. “Kalau kau mau menumbuk, tumbuk aja,” ujar saksi korban.

Saat itu keduanya hanya cekcok mulut saja dan menarik perhatian warga lain serta aparat Kantor Desa Secanggang.

Kemudian, guna melerai 1

Kemudian aparat dari Kantor Desa Secanggang itu datang ke samping depot air minum milik saksi korban dan berupaya memisahkan keduanya.

Saat itu, terdakwa I dibawa oleh ayahnya, H.Zulkarnain, untuk pulang ke rumahnya. Namun, terdakwa I kembali mendatangi saksi korban. “Ayo kau susul saya, saya mau keluar ini,” ujar terdakwa I seolah menantang.

Akan tetapi saksi korban hanya berdiam diri saja dan duduk di belakang rumahnya. Kemudian, orang tua terdakwa I kembali menjumpai saksi korban dan kembali meminta tolong kepada saksi korban agar tidak melawan kepada terdakwa I, dengan alasan jika terdakwa I sedang ada permasalahan. Saksi korban mengatakan kepada orang tua terdakwa I tidak akan melawan karena menghargai orang tuanya sebagai haji.

Setelah itu orang tua terdakwa I langsung pulang dari belakang rumah korban. Tiba-tiba terdakwa I menaburkan tepung di jalanan umum, tepatnya di depan rumah saksi korban. Sesam di halaman rumah saksi korban, lalu terdakwa I kemudian menancapkan pedang samurai di halaman rumah saksi korban tersebut.

Tak lama kemudian, orang tua terdakwa I datang lagi ke rumah saksi korban dan langsung menuju ke dapur rumah dan bertemu dengan saksi korban serta istri saksi korban. Saat itu juga orang tua terdakwa I tersebut kembali meminta kepada saksi korban agar jangan melakukan perlawanan terhadap terdakwa I.

Setelah itu orang tua terdakwa I keluar dari dalam rumah saksi korban melalui pintu depan. Saat itu datang Robin (terdakwa II) melalui pintu depan rumah saksi korban sambil memegang sebilah pedang dan menuju ke dapur rumah saksi korban.

Saat saksi korban sedang duduk di samping meja makan, terdakwa II langsung membacok saksi korban berulang kali.

Saat itu saksi korban langsung berdiri dan ketika itu bacokan pedang yang dilakukan oleh terdakwa II tersebut mengenai kaki saksi korban sebelah kanan. Setelah saksi korban berdiri saat itu istri saksi korban berusaha menghalang-halangi untuk melindungi suaminya dari sabetan pedang terdakwa II.

Pada saat terdakwa II membacokkan sebilah pedang tersebut ke arah leher saksi korban hingga saat itu saksi korban menangkis dengan tangan kiri saksi korban yang mengakibatkan tangan kiri saksi korban tersebut mengalami luka robek yang cukup dalam dan parah.

Setelah itu saksi korban melihat terdakwa I datang lagi masuk ke rumahnya dengan membawa sebilah pedang lainnya langsung membacokkan atau mengayunkan pedang dari samping ke arah perut korban dimana pada saat itu saksi korban mundur satu langkah kebelakang, sehingga bacokan terdakwa I mengenai bagian perut korban dan mengalami luka robek.

Puas menganiaya dan membacok saksi korban, kemudian terdakwa I membawa terdakwa II keluar dari dalam rumah saksi korban tersebut.

Kemudian istri saksi korban membuka pintu belakang rumah dan meminta tolong hingga akhirnya perangkat desa bersama dengan masyarakat berdatangan ke rumah saksi korban dan membawa saksi korban ke Kantor Desa Secanggang dan selanjutnya membawa saksi korban ke Puskesmas Secanggang. Karena lukanya cukup parah kemudian saksi korban dibawa ke Rumah Sakit Surya di Stabat untuk mendapatkan pertolongan secara insentif.

Warga dan keluarga korban berharap, agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya, dapat menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada kedua pelaku sebagai wujud memenuhi rasa keadilan.

“Kami minta, Majelis Hakim nantinya memvonis kedua pelaku dengan seberat-beratnya untuk memenuhi unsur keadilan. Jika tidak, kami akan menurunkan massa,” ujar kerabat korban lainnya.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment